Dua Perusahaan Makin Grup Dilaporkan ke Kejaksaan

    PALANGKA RAYA-Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Tengah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dugaan penggelapan Pajak oleh pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT SISK dan PT MSK (Grup Makin), Selasa (11/1/2017) lalu.

    “Perusahaan Grup Makin ini diduga ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari sektor pajak dan melanggar Undang-undang perpajakan,”ungkap Korwil SBSI Kalteng, Hatir Sata Tarigan kepada awak media, Sabtu (14/1/2017).

    Menurut Hatir, selama ini pihak Perusahan diduga tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan, padahal menurutnya kewajiban karyawan untuk pembayaran BPJS sudah dipotong dari gaji karyawan.

    Selain itu, perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak. Dan pihak perusahaan sendiri sampai saat ini belum bisa membuktikan bahwa perusahan sudah melakukan pembayaran pajak.

    “Sehingga ini kita sampaikan ke pihak Kejaksaan supaya persoalan ini bisa diproses. Tentunya tidak hanya persoalan itu saja, tapi banyak hal. Salah satunya lagi waktu kita negosiasi, pihak perusahaan berjanji akan membayar pensiunan karyawan selama 7 hari,”tambaahnya.(nata/beritasampit.co.id)