Kasus CU Eka Pambelum Itah Bukan Pengawasan OJK

    ​PALANGKA RAYA – Persoalan yang melilit Credit Union Eka Pambelum Itah bukan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Demikian disampaikan Pebteson staf bagian Pengawasan OJK Provinsi Kalimantan Tengah kepada Berita Sampit hari ini (16 /01/2017).

    “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga dan produk keuangan, tetapi tidak mencakup koperasi. Koperasi sendiri diawasi dan pembinaannya langsung di bawah Dinas Koperasi dan UMKM “demikian disampaikan Pebteson saat Berita Sampit melakukan konfirmasi. 

    Hal senada juga disampaikan Ricky Chandra, dari Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Kalimantan Tengah dikatakan bahwa meskipun mengelola transaksi keuangan dari masyarakat tetapi karena badan hukum CU bukan perbankan, maka diluar pengawasan OJK. Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan disektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.

    Sebelumnya diketahui bahwa hingga saat ini nasabah atau anggota mengalami kebingungan dan merasa dirugikan pasca tidak berjalannya pelayanan di CU Eka Pambelum Itah di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. (rr/Beritasampit.co.id)