AMKB Desak Kapolda Kalteng Terapkan Pasal Berlapis Terhadap Yantenglie dan Farida Yenie

SAMPIT – Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB) mendesak Kapolda Kalimantan Tengah untuk menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yenie. Hal itu dilakukan pasca pencabutan berkas oleh Aiptu Sulis terhadap Kasus perzinahan bupati Ahmad Yantenglie di Kapolda Kalimantan Tengah Kamis,(19/1/2017).

Dalam rilis yang disampaikan koordinator (AMKB) Menteng Asmin, kepada awak media bahwa Kapolda Kalteng harus segera menerapkan pasal berlapis seperti pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ancamannya 7 tahun, pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, pasal 3 ayat 1 UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan yakni beristri lebih dari 1 orang harus dengan ijin Pengadilan dan pasal 279 ayat 1 dan 2 KUHP yakni pernikahan tanpa ijin istri atau suami sah diancam 7 tahun penjara.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Menteng juga menambahkan bahwa penyidik Polda tidak hanya memasang pasal tunggal 284 tentang perzinahan akan tetapi juga seharusnya pasal berlapis lainnya. “Ada apa Polda tidak memasang pasal lain. Walaupun pelapor sudah mencabut pengaduan itu hanya pasal 284 yang dicabut, namun pasal lain bisa dipasang dan jalan terus kasusnya. Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi agar memberikan Petunjuk kepada Penyidik Polda Kalteng supaya pasal lainnya diberikan kepada tersangka Farida Yenie dan Yantenglie,” katanya.

BACA JUGA:   Tingkatkan Keamanan, Warga Perumahan di Kobar Bayar Satpam dan Pasang Portal

Pada kesempatan itu, Menteng Asmin juga mengancam akan melakukan demo dihalaman Polda Kalteng pada Rabu mendatang. Pihaknya menuntut Kapolda Kalteng Anang Revandoko untuk mundur dari Jabatannya jika tidak serius menangani Perkara Farida Yenie dan Yantenglie ini dengan menambah pasal berlapis dan penyidik Polda Kalteng harus memperhatikan Petunjuk Jaksa Kejaksaan Tinggi.(kwt/beritasampit.co.id)