Ini Pendapat Kejati Kalteng Soal Perzinahan Bupati Katingan

    Palangka Raya — Dicabutnya Laporan Kasus Perzinahan antara Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Salah satu rumah sakit di Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, di Direskrimum Polda Kalteng oleh Suami Farida Yeni, AIPDA Sulis.

    Namun, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 130/PUU-XIII/2015 terkait putusan Uji materi pasal 190 Ayat (1) KUHAP. Kasus Perzinahan tersebut dapat diberhentikan apalagi sudah masuknya Surat Perinta Dimulainya Penyidikan (SPDP)

    “Berkas perkara tahap pertama sudah di kita, tapi saya belum bisa beri komentar karena surat (dicabutnya laporan) belum sampai ke kita. Maka proses penyidikan dibawah pengendalian penuntut umum,”ucap Asissten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kalteng Salamat Simanjuntak, Kamis (19/1/2017).

    Sementara itu untuk kasus Ahmad Yantenglie, Kejati Kalteng sudah menerima berkas tahap pertama.

    Sebelumnya, Penyidik Direskrimum Polda Kalimantan Tengah telah mendapat surat Pencabutan Pelaporan terkait Kasus Perzinahan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Pasangannya Farida Yeni dari Suami Farida Yeni, Aiptu Sulis pada Senin, (16/1/2017) lalu.

    Dir Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardana melalui Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu memgatakan saat ini penyikit akan menyiapkan berkas untuk proses penghentian penyidikannya.
    (nata/beritasampit.co.id)