Kok Jadwal Pilkades Serentak di Undur Lagi, Kenapa?

    SAMPIT- Jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali di undur, hal ini disebabkan masih ada permasalahan pada daftar pemilih, terutama pada warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di desa yang masuk dalam penyelenggara Pilkades.

    “Jadwal Pilkades yang sebelumnya di rencanakan pada april, tapi dengan adanya permasalahan itu terpaksa kembali di undur satu bulan dan kemungkinan di gelar pada juni 2017 mendatang,” ungkap Handoyo J Wibowo, Ketua Komisi I DPRD Kotim, senin (23/1/2017).

    Untuk tahap sosialisasi Peraturan daerah (Perda) tentang Pilkades, diakui Handoyo baru saja selesai, hanya tinggal diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup). “Dari keterangan BPMDes dan pihak Kantor Desa yang kita terima, memang masih banyak daftar pemilih yang belum siap, karena banyak masyarakat desa yang belum memiliki KTP elektronik, maka diberikan waktu lagi satu bulan itu biar daftar pemilih bebar-benar siap,” katanya.

    Untuk mempermudah pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan lancar, ada pelayanan khusus untuk membuat dokumen kependudukan bagi masyarakat yang desanya ikut dalam pemilihan, upaya tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar permasalahan daftar pemilih tidak lagi menjadi penghambat.

    “Ini memang kebijakan dari Disdukcapil, pelayanan penerbitan KTP disana nanti di bagi dua, untuk masyarakat umum dan khusus bagi masyarakat desa yang wilayahnya masuk dalam kegiatan Pilkades,” terang Handoyo.

    Ditambahkan, sehubungan dengan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2017 ini, Pemerintah daerah kotim telah menganggarkan sebesar Rp. 5 Milyar. Dengan dana yang cukup besar itu, maka sudah ada jaminan dari pemerintah pada seluruh calon Kades yang mendaftar, dengan catatan para calon sudah memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan.

    “Memang untuk calon Kades terbuka untuk umum, siapapun warga negara indonesia bisa mendaftarkan diri sebagai calon, dengan syarat pendidikan terakhir SLTA. Sedangkan bagi PNS yang juga ingin mencalonkan diri, mereka wajib meminta izin atau cuti yang langsung disetujui oleh Bupati,” pungkasnya. (ilm/beritasampit.co.id)