EKSEKUTIF Bungkam Terkait Status PNS Farida Yenie

    KASONGAN – Apakah benar hukum Tajam kebawah tumpul keatas ketika yang berkuasa melakukan kesalahan hukum tidak berlaku…?

    Seperti kasus perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yenie yang belakangan ini menjadi sorotan publik kian hari berubah-ubah Paska pencabutan berkas oleh Aiptu Sulis.

    Semua orang sontak terkejut ketika pengakuan Ahmad Yantenglie bahwa dirinya telah menikah siri dengan Farida Yenie.

    Kini muncul pertayaan bagaimana Status PNS Farida Yeni saat ini. Beredar kabar status PNS Farida Yenie terancam dipecat. Namun ketika dimintai keterangan status Kepegawaiannya pihak Pemerintah daerah khususnya Eksekutif Bungkam.

    Farida Yeni diduga melanggar PP No. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negri sipil pasal 4 ayat 2 dimana sangsi disiplin diberhentikan dengan tidak hormat dalam pasal 15.(kwt/beritasampit.co.id)