Penyidik Masih Pelajari Petunjuk Jaksa Penuntut Umum

    PALANGKA RAYA – Terkait pengembalian berkas perkara kasus Perzinahan Bupati Katingan yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengakepada penyidik Polda Kalteng serta memberikan petunjuk untuk menambahkan Pasal 279 dalam berkas pemeriksaan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kakteng Kombes Pol Gusde Wardana, mengatakan kepada awak media, Selasa (24/1/2017) bahwa Penyidik masih mempelajri petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng.

    “Kita masih mempelajari dan kita akan meminta pendapat atau ketetangan dari saksi Ahli. Dan setelah itu kita akan melakukan evaluasi atau melakukan gelar perkara jembali agar jelas seperti apa kasus ini,”ungkap Gusde.