Meresahkan, Polsek Kolam Bongkar Portal Pungli..Ini Besar Pungutan dan Jumlah Portalnya

    PANGKALAN BUN – Menjamurnya portal pungutan liar (pungli), disepanjang Jalan Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama (Kolam) selama ini telah meresahkan dan merugikan masyarakat.

    Karena banyak laporan, ahirnya aparat keamanan Polsek Kolam mengambil langkah persuasif dengan melakukan pembongkar sejumlah portal.

    Portal yang didirikan tersebut melakukan pungutan pada yang setiap pengguna jalan Rp 5000 pada disetiap portal untuk motor roda 2 dan Rp 10.000 untuk roda empat.

    Dengan banyaknya portal,terhitung 20 portal,warga masyarakat yang membawa kendaraan bermotor  roda 2 menuju Kolam dari Pangkalan Bun harus membayar 20 kali Rp 5000 dan total Rp 100.000. Sedangkan untuk roda 4 Rp 200.000.

    “Itu kan sangat merugikan bagi masyarakat, walaupun pemasang portal minta uang dengan alasan sudah beli papan kayu”,tegas Iptu Lajun SR Sianturi Kapolsek Kolam kepada, Selasa (24/1).

    Menurut Kapolsek pihaknya, telah melakukan pembongkaran terhadap portal mulai tanggal 23 sampai dengan 24 Januari.

    “Ada sekitar 20 portal yang dibongkar, belum lagi portal portal yang kecil,ini baru  tindakan persuasif belun lakukan tindakan reprentif,  saya kan baru menjabat di Kolam, dan saya sudah lakukan diskusi dengan tokoh masyarakat Kolam, mengatasi adanya portal portal tersebut”,ujarnya.

    Lanjut Kapolsek, jika dilihat dari kondisi jalan yang rusak berat memang dengan adanya portal, bisa membantu membuat titian jalan pakai papan.

    “Tapi,masalahnya sekarang portal-portal semakin menjamur disetiap titik yang jalannya tergenang air.” katanya.

    Apabila nanti ada yang kembali memasang portal lalu meminta uang, maka masyarakat bisa mengadukan hal itu kepada Polsek Kolam. “Kami menghimbau, agar masyarakat tidak lagi memasang portal dan meminta uang, apabila ketahuan, maka akan dilakukan penindakan,” katanya.

    Dijelaskannya, kepada pemasang portal saat itu juga diimbau untuk tidak melepaskan kayu yang dipasangnya di jalan , meskipun mereka membeli kayu itu. Karena Kapolsek menilai pemasang portal sudah mendapatkan uangnya untuk membeli kayu,dari hasil pungutan.

    (Man/beritasampit.co.id)