​Bupati Pulpis Ancam  Berikan Sanksi Pada Kades….Kenapa Ya?

    Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati.

    “Bagi pemerintah desa yang tidak menyampaikan laporan ini akan dikenakan sanksi administratif,” kata Edy Pratowo di Kecamatan Maliku beberapa waktu yang lalu.

    Sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, bahkan bila laporan pemerintahan desa tersebut tidak dilaksanakan maka Kepala Desa (Kades) bisa dilakukan pemberhentian sementara hingga pemberhentian definitif.

    Kades juga wajib menyampaikan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.

    Tahun ini, kata Edy Pratowo, Kabupaten Pulang Pisau menerima dana desa mencapai lebih dari 76 Miliar dengan kenaikan sebesar 29 persen dari tahun sebelumnya, dimana dana desa tertinggi menerima lebih dari Rp1 miliar.

     Anggaran ini harus direncanakan dan digunakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    Besarnya dana yang dikelola pemerintah desa ini harus diawasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat secara berkala dengan melakukan monitoring dan evaluasi dalam Rapat Koordinas Pembangunan Desa (rakorbangdes). Dalam pengelolaan keuangan desa, agar menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).

    Dalam kunjungan kerja di Kecamatan Maliku, Edy Pratowo juga melaksanakan pengambilan sumpah anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Kanamit, Desa Maliku Baru, Desa Kanamit Jaya dan Desa Maliku Mulya yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Maliku.

    Edy Pratowo juga menegaskan BPD harus bisa menjadi mitra bagi pemerintah desa dalam membantu mewujudkan pembangunan di desa. Hal ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah setempat dan sejalan dengan Nawacita Presiden RI bahwa membangun Indonesia dimulai dari desa.

    Kenaikan penghasilan tetap atau tunjangan bagi BPD dan insentif Ketua RT/RW tahun ini harus diimbangi dengan perbaikan kinerja aparatur guna mencapai desa yang maju, mandiri dan sejahtera. 

    (pra/beritasampit.co.id