Ada Apa?…Anggota Koperasi GMS Kapuas Demo Di Pengadilan

    KUALA KAPUAS – Sekitar 20 orang warga Desa Lamunti Permai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam anggota koperasi Globalindo Mitra Sejati menggelar aksi damai unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Kamis (26/1).

    Aksi tersebut meminta agar tersangka atas namaot Supratman dibebaskan. Supratman diduga menggelapkan uang koperasi Globalindo Mitra Sejati yang melanggar pasal 374 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    “Kami keberatan atas permasalahan ini, karena ini permasalahan koperasi, yang ranahnya keperdataan,” ucap Aman Ruslan selaku koordinator Aksi.

    Menurut Aman Ruslan, saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel jelas-jelas sudah mengatakan bahwa koperasi merupakan ranahnya perdata. “Bukan ranah pidana,” tekan Aman Ruslan.

    Dia menambahkan, untuk koperasi memiliki Undang-Undang tersendiri, yakni UU No 25 Tahun 1992. “Yang mana di UU tersebut mengatakan bahwa keputusan tertinggi berada dirapat anggota tahunan (RAT)”, terangnya.

    Surat Dakwaan Kepada Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati

    Sedangkan di RAT tersebut sambungnya, tidak ada permasalahan, tidak ada yang dirugikan, dan tidak ada penyelewengan keuangan koperasi sepersenpun.

    “Jadi siapa yang dirugikan dan uang siapa. Sedangkan di RAT tidak ada permasalahan, bahkan Supratman dipilih kembali secara aklamsi oleh masyarakat. Kalau ia memang salah, tidak jujur, pasti tidak dipilih,” tambahnya.

    (hd/beritasampit.co.id)