ASTAGA Baru Divonis 7 Tahun, Banding IRT Ini Ketangkap Lagi

    PANGKALAN BUN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S.A (38 tahun) pada bulan Juni 2016 lalu tertangkap basah oleh aparat kepolisian karena menjual narkoba jenis sabu-sabu. Setelah itu dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

    Tidak lama, IRT ini melakukan proses banding dan menjadi tahanan kota. Kini S.A kembali tertangkap aparat kepolisian Satnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat karena IRT ini disinyalir masih menjual narkoba sabu-sabu dan ekstasi.

    Kasat Narkoba Polres Kobar, IPTU Kariatmono mengatakan S.A ditangkap pada hari Minggu (29/1) pukul 21.00 WIB di sebuah barakan di jalan Bhayangkara gang Batangwar RT 25, Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun.

    “Saat dilakukan penggeledahah kami menemukan barang bukti berupa 31 paket sabu beratkotor 28 gram dan 10 butir ekstasi berat 3.28 gram, serta alat hisap berikut timbangan digitalnya,” kata Kariatmono, Senin (30/1) sore.

    Menurutnya, S.A pada bulan Juni 2016 telah di tangkap dengan barang bukti sekitar 5 gram dan saat ini status S.A sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Pangkalan Bun, demi kemanusiaan karena anak S.A bernama RIFKY usia 9 bulan dalam keadaan sakit jantung dan harus dioperasi. (man/beritasampit.co.id).