Perjuangkan Hak Normatif, Buruh Dapat Perlakuan Kasar Dari Perusahaan

    PALANGKA RAYA – Buruh yang melakukan Pemortalan di PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) atau Makin Gruop atas dasar sesuai kesepakatan pada saat mediasi dengan pihak perusahaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, mendapat perlakukan yang tidak baik oleh pihak keamanan (Security) perusahaan tersebut.

    Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Hatir Sata Tarigan mengatakan, para buruh yang memperjuangkan hak normatif yang selama ini diabaikan oleh perusahaan dan melalukan pemortalan jalan mendapat kekerasan di perusahaan Makin Grup tersebut.

    “Kami dari SBSI Koorwil Kalteng memohon keadilan kepada teman-teman buruh disana yang sedang memperjuangkan hak normatifnya yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Pada saat mereka melapor ke Polres Kotim mereka hanya diminta untuk membuat satu laporan saja terhadap satpam yang memukul saja tidak boleh yang lain,”ungkap Hatir kepada wartawan, Senin (30/1/2017).

    Terkait kasus tersebut, jelas Hatir, pada bulan Mei Tahun 2016 adanya peraturan baru dari perusahaan terkait sistem kerja dan struktur penggajiannya. Sebelumnya mereka bekerja dengan sistem basis dengan bebab kerja empat ton menjadi 7,6 ton dengan upah yang hampir sama

    “Ini yang mereka protes karena menurut undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 khusunya pasal 55 bahwa bila terjadi perubahan maka harus dibicarakan secara musyawarah serta dimufakatkan dengan para buruh, namun pihak perusahan melakukan  dengan sepihak,”jelas Hatir.

    Pada saat para buruh ingin menyelesaikan secara bipartrit, lanjut Hatir pihak perusahaan tidak pernah mau dan akhirnya dilaporkan ke Disnaker dan DPRD Kabupaten Kotim tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau datang.

    “Disnaker menyatakan bahwa PT SISK ini sudah melanggar undang-undang tetapi mereka tidak perduli begitu juga dengan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kotim,”ucapnya.

    “Mereka sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD Provinsi, Disnaker Provinsi dan Gubernur Kalimantan Tengah Namun, tetap saja tidak ada langkah yang kongkret terkait permasalahan ini. Mereka hanya menuntut hak normatif saja,”tambahnya (nt/Beritasampit.co.id)