ZENITH LAGI…Kali Ini Giliran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Gulung Pengedarnya

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melalui Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, kembali menciduk pengedar Zenith (Carnophen) bernama Tedy Bin Tayu. Dia ditangkap dikediamanannya di Desa Dahian Tunggal RT 002, RW 001, Kecamatan Pulau Malan, Senin (30/1/2017) malam.

    Penangkapan ini dilakukan atas informasi yang berkaitan dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Zenith Pharmaceuticals diwilayah Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan. Atas dasar itu polisi langsung Menuju tempat kejadian dan langsung melakukan penggeledahan.

    “Dari tangan Tedy, kami menemukan 48 butir Zebith yang diselipkan dalam ember digantung didinding dapur rumahnya,” kata Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Iptu Eko Priono, S.H, (31/1/2017).

    Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk menjalani proses lebih lanjut atas tuduhan pelanggaran tindak pidana bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009. (kwt/beritasampit.co id)