Dewan Sarankan Disnaker Kotim dan Provinsi Duduk Satu Meja Bahas Buruh

    PALANGKA RAYA – Menyikapi Aksi mogok Makan yang dilakukan para buruh PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) Makin Group mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Artaban.

    Ketua Komisi D DPRD Kalteng ini mengatakan semua proses sudah dilakukan baik di Disnaker Kabupaten Kotawaringin Timur dan Disnaker Provinsi Kalteng sesuai dengan peraturan dan undang-undang tenaga kerja sehingga menimbulkan aksi mogok.

    “Dewan menyarankan agar Disnaker Kotim dan Provinsi duduk satu meja dan kesimpulannya dilaporkan kepada atasan masing-masing baik kepada Bupati maupun kepada Gubernur,” saran Artaban saat dibincangi awak media, Rabu (1/2/2017).

    Selanjutnya, gubernur dan bupati menilai hasil yang telah dilakukan oleh Disnaker Provinsi dan Kabupaten Kotim, jika memang terjadi kesalahan atau memang perusahaan tersebut yang salah dan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan maka wajib diberikan sanksi.

    “Sanksinya bisa mengembalikan tuntutan buruh sesuai perundang-undang atau sanksi lain berupa sanksi administrasi. Gubernur bisa memanggil pemkab kotim beserta Disnakernya dan mempertanyakan hasil yang telah dilakukannya kalau memang hasilnya perusahaan yang salah berikan sanksi tegas,” ucapnya.

    Artaban juga menegaskan jika memang pemkab dan pemprov sudah menangani juga perusahaan tidak mengindahkan maka izinnya segera dicabut. Sebab hak para buruh tidak diperhatikan dan tidak memberi dampak baik bagi masyarakat.

    Sebelumnya, 33 orang buruh PT SISK Makin Group melakukan aksi mogok makan di bundaran besar untuk menuntut dan meminta keadilan agar tuntutan mereka dapat dilaksanakan oleh perusahaan karena sesuai dengan mediasi yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi dan Kabupaten Kotim. (nt/beritasampit.co.id)