Palaku Penganiayaan Remaja Seruyan Akhirnya Disidangkan

    SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, (1/2/2017) mengelar sidang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Seruyan.

    Akhwan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan. Dalam peridangan tersangka atas nama Muhammad Junaidi
    sedikit ragu-ragu menjawab beberapa pertanyaan dari hakim maupun jaksa penuntut umum.

    Namun demikian, sidang tetap berjalan dengan tenang dan lancar. Pada persidangan itu, tampak hadir pihak keluarga dari korban. Sidang kemudian ditutup dan silanjutkan kembali pada (8/2/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Akhwan selaku JPU mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (04/11/2016) pada pukul 23.16 WIB. “Korban bernama Silfia Putri Als Pia (16) saat itu dijemput oleh tersangka Muhammad Junaidi dirumah nya dengan mengunakan sepeda motor Vega warna hitam dengan maksud ingin diantarkan ke tempat kerja Muhammad Yunus yang tidak lain adalah pacar nya korban.

    Sedikit menceritakan, kronologis kejadian bahwa pelaku dengan sengaja membohongi korban dengan alibi mantan kekasih korban bernama Muhammad Yunus yang tidak lain adalah teman pelaku   sedang dalam keadaan sakit.

    Pelaku kemudian mengirim pesan singkat kepada korban seolah-olah mantan pacarnya lah yang meminta untuk bertemu ketempat kerja Muhammad Yunus karna dalam keadaan sakit.

    Sesampainya didepan rumah korban berbama Silfia, langsung terkejut karena yang menjemputnya bukan mantan pacarnya. Kemudian pelaku berpura-pura mengatakan bahwa mantan kekasihnya lah yang menyuruhnya untuk menjemput.

    Namun korban yang merasa tidak kenal dengan pelaku mengatakan kata-kata kotor (bodoh-red). Akan tetapi karena alibi pelaku yang dimintai tolong oleh mantan pacar korban dirasa benar, akhirnya Silfia tetap ikut.

    Nah, saat berada ditengah perjalanan dan merasa tersinggu dengan kata-kata kotor tadi, korban melancarkan pukulan dan cekikan serta dorongan sehingga membuat korban luka-luka. Merasa dianiaya korban langsung melaporkan pihak kepolisian setempat dan pelaku langsung ditangkap polisi dan tetapkan menjadi tersangka.

    Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku motif kejadian yakni penasaran terhadap Silfia. Sebab pelaku bersama mantan Silfia pernah bercerita tentang Silfia. Sehingga membuat pelaku penasaran dan ingin mendekati Silfia. (im/beritasampit.co.id).