PKL Sudah Aman, Tugas Disperindag Menyiapkan Tempat

    SAMPIT – Berdasarkan aturan, penataan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dilaksanakan oleh kepala wilayah dalam hal ini adalah camat setempat.

    Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tugasnya adalah menyiapkan tempat bagi para pedagang kaki lima (PKL).

    Terkait hal itu mengenai wewenang penataan bagi PKL Taman Kota Sampit, sebetulmya sudah lama dilaksanakan. Akan tetapi saat dilakukan penataan, kebanyakan PKL tidak mengikuti instruksi dan aturan.

    Namun demikian, setelah kebijakan Pemerintah Kabupate Kotim mengeluarkan surat relokasi PKL dari Taman Kota Sampit ke lokasi baru eks Bioskop Mentaya, maka sudah berhasil. Saat ini Taman Kota Sampit bersih dari para PKL yang mangkal di trotoar taman setiap hari.

    “Sesuai aturan sudah jelas bahwa menata para pedagang ini tugasnya kepala wilayah dalam hal ini camat. Jadi kami tugasnya menyiapkan tempat agar para pedagang lebih nyaman dalam berjualan. Masyarakat diharapkan jangan salah kaprah karena masalah penataan berlarut tidak kunjung selesau sehingga kami membantu agar para PKL di Taman Kota Sampit itu bisa pindah,” ujar Kadisperindag Kotim, H Mudjiono (5/1/2017).

    Menurutnya saat ini pihaknya mengawasi agar pedagang tidak berjualan di Taman Kota lagi. Kemudian pedagang yang baru yang ingin masuk untuk berdagang di eks Bioskop Mentaya juga tidak diizinkan. Sebab, relokasi diprioritaskan bagi pedagang lama yang berjualan di Taman Kota dan pedagang yang sudab terdata dilokasi itu sebelumnya.

    “Ini sebagai bukti keseriusan Pemkab Kotim dalam memperjuangkan nasib pedagang kaki lima dengan menyediakan tempat yang lebih baik. Saya harap dengan pindahnya PKL kelokasi yang baru ini berdampak baik terhadap nasib mereka,” ungkapnya.

    Terkait pedagang lain yang berjualan diwilayah Inhutani, lanjut Mudjiono itu merupakan hak para pedagang. Asalkan tidak berjualan di Tamab Kota Sampit. (raf/beritasampit.com)