Disnakertrans Kotim Tak Sanggup Atasi Masalah Buruh Perusahaan Makin Group?

    SAMPIT- Aksi buruh di Bundaran Besar Palangka Raya sudah berjalan 7 hari hingga kini masih berlanjut. Hari ini mereka akan berada di kantor Gubernur Kalteng dalam mediasi. Diketahui terakhir sebanyak 68 orang eks buruh PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) dan PT. Matahari Surya Kahuripan (MSK) Makin Group Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi sejak Selasa (31/1).

    Sebelum Buruh melakukan aksi mereka sudah menemui Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim untuk melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja, dan dinas sudah menyurati perusahaan tersebut pada tahun 2016 lalu, tapi Perusahaan tidak mematuhi surat tersebut.
    “Sudah ditangani, namun kami tidak bisa menindak karena bukan esekutor, dan akhirnya mereka sendiri yang meminta dinas Provinsi,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Ir Bima Eka Wardana, Sampit, (6/2/2017).

    Dia pun menambahkan “Semoga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan tengah beserta Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaian masalah ini,” Ungkapnya.

    Sebelumnya pun buruh sudah menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Kotim namun hasilnya belum bisa menyeselaikan masalah
    Mengenail hal ini Kadis Disnakertrans berharap “Mudah-mudahan dinas Provinsi bisa mengatasi masalah ini agar mereka bisa mendapatkan haknya untuk menafkahi keluarga mereka,” tegasnya

    (bnr/beritasampit)