DPRD Kotim Menyusul Buruh Ke Provinsi..Ada Apa?

    PALANGKA RAYA – Persoalan buruh asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan perhatian khusus dari anggota DPRD KOTIM. Siang ini (8/2) setelah selesai pertemuan mediasi antara buruh dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) PT. Matahari Surya Kahuripan (MSK) Makin Group mereka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimulai pukul 13.45 WIB dilaksanakan diruang Komisi D DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Hadir dalam pertemuan dari DPRD KOTIM terlihat ada Jhon Krisli dan Rimbun, ST, Hatir Sata Tarigan dari SBSI, Hardi Rampai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng beserta beberapa stafnya.

    Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah selain ketua komisi D Artaban yang hadir dalam RDP antara lain Ade Supriadi fraksi PAN, M.H Rizal Fraksi Golkar, Agus Susilasani fraksi Nasdem, Yustina Ujang Iskandar dari Gerindra.

    Namun demikian pihak perusahaan Makin Group tidak nampak hadir dalam agenda RDP khusus terkait buruh ini.

    Secara substansial permasalahan yang diangkat masih terkait permasalahan yang dihadapi oleh buruh yang melakukan aksi mogok makan.

    Hardy Rampay, mewakili pemerintah provinsi menegaskan bahwa telah ada kesepakatan dalam mediasi buruh dan pihak Makin Group, dan tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pemberian pesangon sebanyak 70% dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.

    Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli, dalam kesempatan bicaranya lebih menyoroti pada mekanisme dan tahapan penyerahan Kompensasi dari perusahaan.

    ” Menjadi perhatian saat ini adalah bagaimana penyaluran pesangon, ada masukan dari perusahaan penyerahan Kompensasi secara dua tahap dan dalam waktu 5 bulan”

    Berkaitan hasil mediasi, Ade Supriadi dari fraksi PAN menyatakan bahwa “Dari hasil mediasi yang menelurkan kesepakatan angka 70%, pertama angka itu sudah tidak dapat diganggu gugat lagi, kedua yang harus diperhatikan bagaimana nasib buruh selanjutnya”

    Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Artaban selaku ketua Komisi D hingga kini masih berlangsung, belum dicapai hasil akhir pertemuan.

    (Rr/beritasampit)