Ada Titik Terang, Disnakertrans Kotim Berharap Masalah Makin Group Tidak Terjadi Lagi

    SAMPIT – Pertemuan Perwakilan buruh dengan perusahaan Makin Group pada PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) PT. Matahari Surya Kahuripan (MSK) pada Rabu, (8/2/2017) telah mendapatkan titik terang.

    Kesepakatan akhirnya ditemukan pada angka 70 persen dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Eka Wardana, bersyukur dengan hasil yang telah disepakati.

    Dirinya juga berharap hal ini tidak terjadi lagi. “Ya kita lega dan gembira. Tentunya setelah permasalahan yang berlarut-larut cukup lama menguras pikiran dan energi ini akhirnya dapat diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya Kamis, (9/2/2017).

    Menururnya, dengan hasil yang hanya angka 70 persen dari ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156, Disnakertras Kotim tidak dapat berbuat banyak. “Perundingan sudah difasilitasi oleh Disnakertrans Provinsi dan itu sudah menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Jadi kita harus menghormatinya,” terangnya. (bnr/beritasampit.co.id)