Lamandau dan Sukamara Masih Numpang Pengadilan Agama Kobar Lho !

    Pangkalan Bun – Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat sementara masih belum memiliki Pengadilan Agama sendiri.

    Sehingga saat ini pengajuan perkara masih diajukan pada Pengadilan Agama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

    “Lamandau dan Sukamara belum ada Pengadilan Agamanya. Sehingga masuk wilayah hukum Kobar. Ini sudah ada gedungya, tapi untuk operasional belum dilaksanakan,” jelas ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Mahdi SH, MH. melalui Ahmad Zuhhri selaku Humas PA Kobar, (9/2/2017)

    Dikatakan bahwa jarak Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang jauh dengan Kapubaten Kobar sering kali menyulitkan pihak-pihak dari daerah melakukan sidang dari pangkalanbun.

    Sehingga PA Kobar membuat kebijakan melakukan sidang keliling sebagai upaya membantu masyarakat dan mempermudah persidangan. Program tersebut akan dilaksanakan hari ini hingga Oktober mendatang.(dwh/beritasampit.co.id)