Polres KOTIM Limpahkan Berkas Pengedar Zenith Beromset Puluhan Juta

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) Hari ini Kamis (9/2/17) pukul 11.10 Wib Menerima berkas P-21 Kasus Zenith (Charnophen) berkas limpahanan dari Kepolisian Resort Kotim dengan kasus Pidana melangar kesatu pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) Dewi Wanti Als Dewi binti H Hartono dan Rizal bin Solekhan (32) yang bertempat tinggal di jalan Cristophel mihing Gang Tri Putra No 11 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawatingin Timur.

    Dalam keterangan nya di Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) di depan Budi S,H Pasutri tersebut mengatakan seputaran tentang barang yang mereka jual tersebut.

    “Barang di pesan dari Banjarmasin lewat Haji Jakiah setelah dipesan dan sampai di tangan baru lah barang tersebut di bayar dengan hasil dari penjualan dan setelah barang laku terjual kami baru bayar Rp70 juta total yang belum kami bayar Rp19 juta, barang sempat kami jual kepada Diana dan Bambang kami tidak menjual barang sembarangan dan kami sudah lama mengenal mereka berdua”,Ungkapnya.

    “Dewi Wanti Alias Dewi mengaku baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama, sebelum masuk ke penjara dia sempat pacaran dengan Rizal dan seteleh seminggu keluar dari penjara langsung menikah deng Rizal”, lanjutnya.

    Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita pada saat pengerbekan antara lain 1 buah Hp, mobil yang masih dalam kredit, zenith (Charnophen) sebanyak 3200 butir).(im/beritasampit.co.id).