DPRD Katingan Akhirnya Sepakat Makzulkan Yantenglie

    ​KASONGAN – Akhirnya dua puluh lima (25) anggota DPRD Katingan sepakat melakukan pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie dari jabatanya Bupati Katingan, Senin (13/2017).

    Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017,  dengan Agenda Penandatanganan Keputusan DPRD Katingan, tentang Usulan Pemberhentian Ahmad Yantenglie SE sebagai Bupati Katingan.

    untuk selanjutnya disampaikan kepada MA Republik Indonesia atas dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

    “Lima Fraksi telah sepakat untuk melakukan proses selanjutnya itu di MA. Dengan dasar surat keputusan DPRD Kabupaten Katingan yang mengusulkan PEMBERHENTIAN Ahmad Yantenglie ” ungkap Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L.  Nussa.

    keputusan ini diambil sesuai dengan hasil temuan Pansus DPRD Katingan, surat Keputusan DPRD Kabupaten Katingan nomor 07/II/2017 tanggal 13 Februari 2017, tentang perbuatan tercela, melanggar etika dan perundang-undangan lainnya, yang berlaku atas yang dilakukan oleh Bupati  berpendapat bahwa telah melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang tercantum pada pasal 61 ayat 2, pasal 67, pasal 76, pasal 78 dan undang-undang nnomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (kwt/beritasampit.co.id)