KPU Kobar Serahkan Laporan Dana Kampanye Ke KAP

    ​PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), senin (13/2/2017).

    KPU Kobar juga menetapkan tanggal 12 batas waktu terakhir penyerahan LPPDK dari masing-masing kandidat.
    Sedangkan jumlah pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Kobar 2017 sebesar Rp 10.256.613.125.

    Sementara berdasarkan total masing-masing dana kampanye Paslon yakni pada nomor urut 1 atas nama Bambang Purwanto – Said H. Syamsuddin Noor Rp.1.320.000.000, saldo reksus Rp.64.030. Penyerahan LPPDK pada pukul 16.45 WIB.

    Paslon nomor 2 Indrawan Sakti – H.Norhanuddin AR. Sebesar Rp.385.500.000 dengan Saldo Rp.1.003.829 dan diserahkan pukul 17.13 WIB. Kemudian total dana kampanye paslon nomor 3  Hj. Nurhidayah – Ahmadi Ardiansyah sebesar Rp.3.778.887.500 dengan Saldo reksus Rp 0 dan diserahkan pada pukul 15.30 WIB.

    Selanjutnya pada Paslon nomor 4 H. Desi Hercules – Gusti Moch. Awaluddin sebesar Rp. 809.770.000,00 dengan Saldo Rp.28.998 diserahkan pada pukul 17.03 WIB. Dan total dana kampanye paslon nomor 5 H.Eko Soemarno dan Yudie sebesar Rp.1.584.945.000 dan Saldo Rp.20.000 diserahkan pada pukul 17.45 WIB.

    “LPPDK akan diproses 15 hari dari penyerahan hari ini. Dana kampanye sesuai sama peraturan atau tidak, sesuai dengab PK KPU atau tidak. Kalo hasilnya tidak sesuai berarti dianggap tidak patuh,” Pungkas Rini Auditor KAP. (dwh/beritasampi.co.id)