Bandar Togel Hampalit Ditangkap, Siapa Dia ? 

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melalui Polsek Katingan Hilir nampaknya ingin menegaskan kesemua kalangan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Katingan.

    Dengan terus gencar melakukan penangkapan terhadap penyakit masyarakat baik peredaran obat-obatan terlarang, narkotika, termasuk perjudian yang salah satunya adalah telah ditangkapnya Rustam alias Utuh pelaku judi togel atau bandar togel.

    Penangkapan dilakukan pada Rabu 15 Februari 2017, pukul 13.00 WIB. Rustam warga jalan Nusantara No.21 RT.21, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan melanggar tindak pidana perjudian jenis Kupon Putih sebagaimana dimaksud pasal 303 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

    “Ditangan Pelaku kami mengamankan 3 blok kupon, 1 pulpen warna hijau,1 kupon yang sudah ditulis nomor, 5 lembar rekapan, 2 lembar karbon, 1 lembar karton, 1 lembar blok kupon warna merah, 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 500 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp 20 ribu dan 17 lembar uang pecahan Rp 10 ribu 20 lembar,” terang Kapolsek Katingan Hilir, IPTU Nurheriyanto Hidayat SH, kepada beritadampit (15/2/2017).

    Kemudian ditambahkan bahwa pihaknya juga menyita 6 lembar uang pecahan Rp 5000, satu lembar uang pecahan Rp 2.000 serta satu lembar uang Rp 1000 dan 1buah hp nokia. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Kapolsek Katingan Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (kwt/beritasampit.co.id)