ZUMELKI…Pengedar Zenith Bawah Jembatan Kasongan Ditangkap Polisi

    ​KASONGAN – Berbekal informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jembatan Kasongan ada penjual atau pengedar Zenith (Charnophen) Satresnar Reskrim Katingan langsung menuju tempat kejadian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Zumelki Jaya alias Kiki alias Kulat.

    Zumelki adalah warga jalan pusaran cinta No. 20. RT 02 Kasongan Lama. Ditangan pelaku pihak jajaran Polsek Katingan Hilir mendapatkan Barang bukti sebagai berikut yakni :

    – 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Carnophen (Zenith).

    – 1 lembar uang kertas senilai Rp 50 ribu no seri PUL365204.

    – 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu sisa pakai.

    – 3 (tiga) buah mancis / korek api gas warna hijau, merah dan ungu.

    – 1 (satu) buah bekas bungkus box obat jenis Carnophen (Zenith)

    – 10 (sepuluh) buah plastik klip bening ukuran 8×5 cm.

    – 1 (satu) bungkus plastik klip merek “LIPS”

    – 1 (satu) buah jacket warna merah merk “WHARLER” bertuliskan “BARCA”

    Dalam penggeledahan tersebut Jajaran Polsek Katingan Hilir IPTU Nurheriyanto Hidayat melakukan penggeledahan hingga rumah pelaku. Menurutnya Polsek Katingan Hilir terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan zenith/carnophen termasuk narkotika, perjudian dan tindak kejahatan lainnya.

    “Dalam penggeledahan disaku celana Pelaku ditemukan 1 keping atau 10 butir obat keras jenis Charnophen (Zenith). Obat tesebut dibelinya dari dengan harga Rp 50 ribu. Penggeledahan berlanjut hingga dirumah pelaku,” ungkap Nurheriyanto Kapolsek Katingan Hilir, (15/2/2017).

    Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan dikantor Reskrim Katingan untuk dilakukan pemeriksaan guna penyedikan lebih lanjut sesuai pasal 112 dan pasal 127 UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dan pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kwt/beritasampit.co.id)