Kok Bisa Ya..PNS Kantor Camat Jabiren Raya Mangkir Kerja Setahun Lebih

    PULANG PISAU – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Jabiren Raya (Jaray) bernama Westerman terkesan ‘kebal aturan’. Pasalnya, setahun lebih aparat pemerintah tersebut sudah bolos dari tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

    Menanggapi hal itu, Camat Kecamatan Jaray Sugito, tidak menapik pelanggaran disiplin yang dilakukan anak buahnya. Namun kata dia, dirinya sudah berusaha secara keras untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

    “Sudah beberapa kali dipanggil dan tegur, tetapi tidak ada perubahan dan sampai sekarang masih tetap tidak turun kerja,” ucap Sugito, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

    Kasus disiplin ASN ini pun kata dia, sudah dilaporkan kepada pihak Inspektorat Pulang Pisau (Pulpis). 

    “Sudah saya sampaikan karena saya sudah tidak sanggup mengurusi yang bersangkutan,” ungkap Sugito.

    Ia menuturkan, untuk pegawai bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Seksi  Ketentraman dan Ketertiban  (Kasi Trantrib) di Kecamatan Jaray harusnya aktif dalam menjalan tupoksinya.

    “ Kasi Trantib itu memiliki tugas yang sangat strategis, jadi seharusnya menjalankan tugasnya secara baik,” ucapnya.

    Kepala Inspektorat Pulpis Sapri Junjung, mengatakan untuk kasus pegawai mangkir kerja di Kecamatan Jaray ini, sebaiknya di dilaporkan terlebih dahulu kepada BKPP Pulpis.

    “Kalau BKPP sudah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan hasilnya baru disampaikan kepada kita,” singkat Sapri Junjung Minggu (19/2/17).

    Terpisah, Kepala BKPP Pulpis Saripudin, sampai hari ini belum menerima laporan secara resmi, baik dari pihak kecamatan dan Inspektorat Pulpis. 

    “Kita tidak ada menerima laporan resmi terkait pegawai ASN bernama Westerman golongan IIIb. Walaupun kita tahu, tapi secara lisan saja, secara lisan ini tidak bisa diproses secara fomal,” terangnya.

    Ia menambahkan, terkait ASN ‘nakal’ seyogyanya di lakukan pembinaan terlebih dahulu oleh pimpinan ASN tersebut.

    “Kalau pimpinannya tidak melakukan pembinaan dan memberikan teguran, maka tidak menutup kemungkinan pimpinan yang bersangkutan bisa kena sanksi juga,” jelasnya.

    Intinya kata dia, sampai saat ini kita tidak ada laporan dari pihak yang terkait. Oleh karena itu, kita tidak bisa melakukan langkah pemeriksaan khusus.

    “Kita tunggu laporan resmi agar nantinya bisa ditindak lanjuti dengan membentuk tim terpadu yang terdiri dari BKPP dan Inspektorat,” terang Saripudin.

    Ia menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Disebutkan, bahwa ASN yang tidak turun kerja selama 50 hari bisa diberikan sanksi hingga pemecatan.
    “Itu aturan yang berbicara, tetapi semuanya ada mekanisme yang harus di lalui terlebih dahulu,” ujarnya.

    Untuk diketahui, ASN yang bernama Westerman tidak pernah turun kerja kurang lebih setahun.

    Sayangnya, pelanggaran ini belum ada tindakan tegas dari dinas yang terkait, sehingga beberapa kalangan menilai ASN tersebut seperti ‘kebal aturan’. 

    (pra/beritasampit.co.id)