Wah…..ASN Badan Pertanahan Pulpis Bakar Lahan

    Pulang Pisau – ​Minggu (19/2/17) sekitar pukuk  17.00 Wib  pada saat itu petugas jajaran Reskrim Polsek Kahayan Hilir sedang melaksanakan giat Patroli rutin

    Tiba-tiba petugas menemukan terlapor Uneng (pembakar) sedang mematikan api yang telah menjalar di ladang / Sawah milikny di Jalan Abel Gawei II.

    Yang mana lahan tersebut sebelumnya dibakar dengan menggunakan korek api gas karena ladang / sawahnya diserang hama tikus. Dengan cepat dan bergegas Uneng kemudian bersama dengan petugas memadamkan api tersebut. 

    Setelah padam kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kahayan Hilir dan ternyata Uneng merupakan ASN Badan Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau dengan sengaja telah membakar lahanya.

    “Untuk luas ladang / sawah yang terbakar lebar 15 Meter X panjang 5 meter,”ucap Kapolsek Kahayan Hilir, IPTU SUGIHARSO .
    Lanjut Kapolsek,  Masyarakat di larang keras membakar lahan dan hutan dengan alasan apapun karena berisiko tinggi yang mendatangkan bencana kabut asap dan merugikan banyak pihak.

    “Kalau ada yang membakar segera laporkan ke polisi dan bagi yang masih coba coba membakar lahan tidak ada toleransi akan di tangkap dan di proses secara hukum,”tegas Kapolsek.
    Untuk kasus ini, Uneng dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan akan diproses secara hukum yang berlaku. (pra/beritasampit.co.id)