Berkas Perkara Juliawan Kasus Penggelapan Mobil Dilimpahkan

    SAMPIT – Berkas perkara tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda 4 yang dilakukan oleh Juliawan alias Iwan (21) warga Desa Bandar Agung, jalur 5, RT 08, RW 03, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, terhadap salah seorang tetangga nya, Hendro Prayitno, kini telah memasuki pelimpahan berkas Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim (20/2/2017).

    Sekedar mengingatkan, kejadian tersebut berawal pada Jumat (21/10/16) silam sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa datang kerumah korban untuk menyewa mobil untuk ke Palangka Raya dengan alasan untuk mengantar teman nya selama satu hari.

    Pada saat ingin meminjam mobil terdakwa berjanji akan memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban setelah pulang dari mengantar temannya tersebut. Kemudian, korban meminjamkan mobil beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Tetapi berselang beberapa hari terdakwa tidak kunjung datang mengantar mobil. Korban pun khawatir dan berusaha menelpon terdakwa tatapi tidak ada jawaban dari terdakwa.

    Karena merasa dirugikan, korban kemudian menghubungi pihak Kepolisian Parangean dengan kasus yang menimpanya tersebut. Selanjutnya pelaku tertangkap oleh keluarga korban yang sedang berbelanja dipasar subuh sampit.

    Karena pihak keluarga sudah dikabari oleh korban dan sudah mengenali jenis serta ciri-ciri mobil yang digelapkan oleh terdakwa, selanjutnya pihak keluarga korban pun langsung menghubungi pihak Kepolisian Sampit.

    Barang Bukti (BB) beserta Pelaku diamankan di Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Atas kasus ini tersangka melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kini terdakwa resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur dan selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit sampai proses sidang selesai dan menunggu keputusan dari Majelis Hakim.(im/beritasampit.co.id).