Kasus Zenith Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) kembali menerima berkas P-21 Kasus Zenith (Charnophen). Maklum kabupaten Kotim saat ini terkenal sebagai sarang Narkoba khsusnya Zenith dan Sabu-Sabu.

    Berkas pelimpahan tersebut diserahkan pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dengan kasus Pidana melangar pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    Untuk di ketahui Suroto alias Pak To bin Muhamad Nurlete (59) merupakan Residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu dan dipenjara selama 8 bulan, Subsidaer 1 bulan pada 2015 lalu.

    Terdakwa ditangkap dijalan S.Parman Sampit Kelurahan Metawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit pada hari senin 5 Desember 2016 pukul 08.30 WIB. Sebelum ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan melihat terdakwa Suroto sedang melalukan transaksi.

    Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terdakwa dengan Barang Bukti (BB) 10 butir obat terlarang tersebut, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan pada pot bunga 1 buah plastik warna hitam di dalam nya berisi 50 butir Zenith (Charnophen) dan uang tunai Rp150 ribu, satu bungkus bekas zenith sisa pakai di bawah bangku tempat terdakwa duduk selanjutnya langsung di bawa ke Polres Kotim untuk di proses lebih lanjut.

    Didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto SH terdakwa mengaku menjual zenith dengan alasan tidak punya pekerjaan lain, ya dengan menjual zenith cukup menguntungkan.

    JPU Bruri mengatakan dua minggu setelah penerimaan berkas P-21 dan selanjutnya akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit (PN). (im/beritasampit.co.id)