Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Posisi Kades Makin Melemah.. Kasus Apa Ya?

    SAMPIT –Pengadilan Negeri Sampit (PN) Rabu (22/2/17) pukul 15.40 Wib kembali mengelar sidang perkara pembakaran lahan yang dilakukan oknum Kepala Desa dengan perangkat kerjanya di desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambu, Kabupaten Seruyan. Dalam persidangan ini saksi ahli dihadirkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seruyan Misbakhul Munir S.Pi

    Saat memberikan keterangan Misbakhul Munir mengatakan apa yang telah di lakukan Kades dengan perangkatnya itu melangar aturan Undang-Undang atas membakar lahan dengan sengaja dan melakukannya dengan sepihak.

    Disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang secara turun temurun dikelola oleh desa dan tidak ada izin dari pihak berwenang untuk membuka lahan dengan cara di bakar, menurut Misbakhul bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi rumusan pasal 108 UU 32 thn 2009.

    Dalam sidang tersebut para terdakwa mengakui sengaja membakar lahan tersebut untuk membuka usaha desa berupa peternakan sapi, dan para terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

    Sidang berjalan lancar dan di tutup untuk di lanjutkan bulan depan (1/3/17).

    (im/beritasampit.co.id).