Tim Gabungan Sita Belasan Botol Miras Ilegal

    PULANG PISAU – Belasan botol minuman miras (Miras) tanpa izin berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Kahayan Hilir, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (22/2/17) di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

    Miras tanpa izin itu, diamankan dari sebuah kios Novri milik Gutin H Sadan. Kapolsek IPTU Sugiharso SH, mengatakan penyitaan miras tanpa izin itu awal mulanya dari laporan masyarakat. Dimana, banyak anak-anak muda yang mengkonsumis miras tersebut.

    “Anak-anak muda yang mengkonsumsi dan pada saat mabuk mereka merusak fasilitas pemerintah. Sehingga membuat masyarakat resah dan melaporkan keberadaan dari toko miras itu,” kata Sugi – sapaan akrab Sugiharso.

    Ia menambahkan, pada saat dilakukan penertiban ternyata kios tersebut tidak memiliki Perijinan yang lengkap, seperti  Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Reklama, Izin Lingkungan (HO) dan IMB. “Dan kita temukan 18 botol miras, yakni enam botol Bir Bintang, enam botol Anggur Putih Cap Orang Tua dan enam botol Anggur Malaga Cap Orang Tua. Sekarang barang bukti diamankan di kantor Satpol PP,” ungkap Sugi.

    Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa tim gabungan memberikan pengertian kepada pemilik bahwa penertiban dilakukan karena ada laporan dari masyarakat. Selain itu, disampaikan larangan menjual miras karena di Kabupaten Pulpis belum memiliki perda.

    Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Pulpis Asis Dosis, mengatakan bahwa pemilik kios miras tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP.

    “Pemilik tidak kita amankan, hanya saja diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras karena belum ada perda miras. Karena miras yang dijual bebas itu telah menganggu lingkungan dan merusak fasilitas umum bagi yang mengkonsumsinya,” pungkasnya. (pra/beritasampit.co.id)