OALAH…Berdalih Sudah Tobat, Pria ini Masih Jadi Pengedar Sabu

    SAMPIT – Munandar alias Nandar terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari). Nandar berdalih sudah berhenti cukup lama dari dunia hitam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sata dirinya sakit-sakitan.

    “Itu  bukan barang milik saya. Tapi ada   orang yang sengaja menitipkan,”Ujar terdakwa Nandar Kamis (23/2/2017) saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) sebelum pemeriksaan berkas tahap II.

    Namun, akhirnya terdakwa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lady menanyakan mengapa barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di dalam rumahnya oleh polisi sewaktu penangkapannya, terdakwa seperti orang linglung hingga menjawab tanpa karuan.

    “Iya itu milik saya,”jawab terdakwa dengan singkat. Setelah diperiksa terdakwa keluar dari ruangan menemui istrinya yang sudah lama menunggu diluar ruangan interogasi, terdakwa pun menangis merunduk   dipangkuan istrinya tanpa sepatah   katapun.

    Sekedar mengingatkan, terdakwa Munandar ditangkap aparat Polres Kotim pada Sabtu (31/12/16) pukul 11.30 WIB, dirumahnya jalan  Ridang Benua, Pasar   Keramat Baamang Hilir, Kecamatan Baamangn Kabupaten Kotawarungin Timur.

    Dalam pengerbekan itu Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu, timbangan digital dan 1 Hp merk Nokia, diantara barang   bukti (BB) berupa paketan sabu tersebut   sudah siap diedarkan.

    Sementara atas kasus tersebut, terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 122 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(beritasampit.co.id)