MD-AHK: Pernikahan Gaib Di Desa Telok Bukan Ritual Perkawinan Umat Hindu Kaharingan

    KASONGAN-Menyikapi permasalahan Rencana Pernikahan Sri Borona  Jagat paraswatie atau linda Susanti dengan  panglima Burung yang akan dilaksanakan didesa telok Kecamatan Katingan Kabupaten Katingan. 

    Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK)  Kabupaten Katingan angkat bicara melalui pertanyaan Sikapnya yang diterima Beritasampit.co.id.

    Dalam pernyataan sikapnya MD-AHK Telah Melakukan konfirmasi kelapangan Pada tanggal 22 Pebruari 2017  Dengan menemui beberapa tokoh seperti, Ilasman Behe, Tarcis dan Damang kecamatan Katingan Tengah Isai Yudae dan Kepala Desa Telok  yang rencananya pernikahan akan dilaksanakan tanggal 28 Pebruari 2017 semua perlengkapan upacara sudah mulai disiapkan atas permintaan Retno.

    Maka sehubungan hal tersebut MD-AHK menyatakan Sikap. 

    “Tidak merekomendasikan pelaksanaan Acara tersebut,  karna  tidak dibenarkan dan tidak ada pengaturan dalam ajaran agama  Hindu Kaharingan” ujar Kundit U. DJunas Ketua MD-AHK.  (Jumat, 24/02/2017).

    Dirinya menambahkan bahwa perkawinan tersebut bukan ritual perkawinan umat Hindu Kaharingan karna tidak sesuai dengan telah Ritual perkawinan umat Hindu. 

    Selain itu MD-AHK menghimbau kepada majelis kelompok Resot Agama Hindu Kaharingan setempat agar tidak terlibat dalam acara tersebut karna bertentangan dengan keyakinan Hindu Kaharingan. 

    Pihaknya juga tidak melarang pelaksanan tersebut karna sifatnya keyakinan pribadi/kelompok dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak pelaksana. 

    Diakhir pernyataan sikap MD-AHK menghimbau kepada seluruh umat hindu Kaharingan agar bersikap bijaksana dan tidak mudah terprovokasi kepada hal-hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan serta dapat menjaga kedamaian dan kerukunan yang harmonis.
    (Kwt)