Wow.. Bahaya Oknum Pejabat Bank Mandiri Terlibat Pemalsuan SKBDN Nasabah

    SAMPIT-Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Berkas Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Sampit (Kejari) Kamis (23/2/17) pukul 17.00 Wib dengan kasus pemalsuan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh pihak Bank Mandiri pada 2014 silam.

    Awal mulanya kasus pemalsuan SKBDN ini karena adanya pernjanjian antara pengusaha Ramlin dengan PT Surya Sena Sejahtera dan
    PT Sagati Mitra Solusindo, setelah terjadi kontrak kerjasama untuk mendatang kan Minyak Solar, setelah itu Ramlin pun berkonsultasi ke Bank Mandiri bertujuan agar mempermudah segala urusan karena dia juga nasabah di Bank Mandiri.

    Dalam berkonsultasi ke Bank Mandiri itu Ramlin disuruh untuk bertemu Edwi Gita Kusuma Kepala Cabang Bank Mandiri dan Aldino Akbar Maulana sebagai Staf Trade Servis Center Bank Mandiri KCP Sampit yang menangani langsung produk SKBDN, pada saat itu Aldino menjelaskan kepada Ramlin produk SKBDN itu apa itu adalah untuk Transaksi Jual Beli Yang Sangat Aman dalam Lalulintas Perdagangan, tetapi pada saat itu Aldino tidak menjelaskan bahwa resiko menggunakan produk SKBDN itu apa.

    Akhirnya Ramlin merasa aman dan setuju membayar biaya untuk mendatangkan Minyak Solar tersebut melalaui Bank Mandiri Sampit KCP Sampit, Ramlin pun membuat perjanjian dengan Bank Mandiri yaitu perjanjian penerbitan SKBDN. Perjanjian itu di ketahui langsung oleh Aldino, Mochammad Ashadi Caesar, Edwin Gita, Drs Lukman Amirudin dan Anita Tanumihardja, pihak Bank Mandiri yang ikut menyaksikan tanda tangan dalam perjanjian penerbitan SKBDN itu dan Aldino lah yang berhubungan langsung dengan Ramlin dengan buntut dari masalah penipuan Minyak Solar, dalam kasus itu Aldino ditetapkan statusnya sebagai tahanan luar karena kooperatif

    Sedangkan keterangan langsung oleh Ramli kepada Berita Sampit mengatakan salah satu isi perjanjian syarat pencairan perjanjian yang diubah sepihak oleh Bank Mandiri adalah melampirkan surat asli perjanjian jual beli di foto copy 3 lembar, Asli Invoive di foto copy 3 lembar, surat asli Cargo Manifes Bill of Loading asli untuk serah terima barang, tetapi perjanjian itu diubah sepihak oleh pihak Bank Mandiri dan diganti menjadi Benefisieri Sertifikat asli cukup jual beli tanpa sepengetahuan dari Ramlin dengan total uang sejumlah 10 Miliar.

    Pada hari Senin (3/2/14) Aldino menelpon Ramlin, dalam percakapan singkat itu Aldino mengatakan bahwa akan ada email masuk dan harus diparaf oleh Ramlin kemudian di kirim kembali ke Aldino.

    Jaminan SKBDN itu adalah deposito senilai 10 M untuk jaminan setelah Minyak Solar sampai di tangan Ramlin, deposito Ramli akan jatuh tempoh (28/3/14) dan harus di kembalikan ke rekening asal tabungan pribadi Ramlin, kejanggalan yang di temukan oleh Ramli adalah tidak ada surat kuasa dari dia kepada Aldino untuk mendebet uang dari rekening bukan dari deposito, merasa ada kejangalan Ramli beberapa kali meminta pembatalan SKBDN tapi tidak di hiraukan oleh pihak Bank Mandiri.

    Dari keterangan in juga, Senin (24/2/14) Ramli kembali mengirim surat pencabutan SKBDN karena merasa ada kejangalan dan penipuan oleh pihak Bank Mandiri tapi tidak direspon juga, kemudian Bank Mandiri menjawab surat tersebut pada hari kamis (27/3/14) dengan menjawab tidak bisa dibatalakan karena ada perjanjian dengan pihak lain.

    Ramli juga menyayangkan kenapa Aldino hanya di tetapkan sebagai tahanan luar, yang mana seharusnya keadilan harus ditegakan seadil-adilnya.

    (im/beritasampit.co.id).