Wahh… Dinkes pulpis Gratiskan PIRT… Apa Itu PIRT ?

    PULANG PISAU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan bahwa pihaknya menggratiskan biaya untuk Produksi Izin Rumah Tangga (PIRT) bagi industri kecil yang ada di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan sekitarnya. 

    “Hal Ini tentunya untuk membantu usaha-usaha kecil masyarakat, bahkan kami tidak memungut biaya untuk PIRT ini,” ucap Muliyanto, Minggu (26/02/17)

    Ada beberapa kemudahan yang disuguhkan oleh Dinas Kesehatan Pulang Pisau antara lain, Kemudahan labelisasi atau tanda legalisasi dari Dinas Kesehatan terhadap hasil produksi industri rumah tangga. Kemudahan untuk mendapatkan izin produksi dari Dinas Kesehatan ini diharapkan bisa membantu daya saing dalam pengembangan produk-produk makanan dan minuman yang dihasilkan masyarakat di darah setempat. 

    Selain itu, dengan adanya labelisasi izin dari Dinas Kesehatan dalam setiap kemasan, maka kepercayaan pembeli dari luar Kabupaten Pulang Pisau akan meningkat. Perlu disadari semua pihak, bahwa keberadaan home industri dan produk yang dihasilkannya, secara tidak langsung ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat. 

    Dengan ada izin produksi dari Dinas Kesehatan, nilai jual industri kecil rumah tangga juga ikut meningkat, karena produk makanan dan minuman itu sudah melalui pengawasan dari pihaknya. Bahkan, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo sudah memberikan instruksi agar organisasi perangkat daerah (OPD) bersama lintas sektor terkait, ikut membantu dalam segi perizinan dan pemasaran hasil produksi industri rumah tangga. 

    Adanya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan terhadap industri rumah tangga ini menunjukan bahwa ekonomi  kerakyatan di daerah berkembang dengan baik. (pra/beritasampit.co.id)