​Wah..Permaisuri Bupati Farida Yeni Kebal Aturan…. Ini Tanggapan DPRD Katingan ?

    KASONGAN – Status oknum PNS RSUD Mas Masyar Farida Yeni yang tersangkut Kasus dugaan perselingkuhan  dengan Ahmad Yantenglie Bupati Katingan yang tertangkap tangan oleh Suaminya Aipda Sulis Heri dijalan Nangka kamis 5 Januari 2017 yang lalu hingga sekarang kebal aturan.

    Menurut Yanel Aparatur Sipil Negara (ASN) bila memang melakukan pelanggaran UU ASN menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah memprosesnya melalui mekanisme sesuai undang undang no.5 tahun 2014 beserta petunjuk pelaksanaannyatentang Aparatur Sipil Negara.

    “Kalau kasus yang terjadi di Katingan beberapa waktu yang lalu, menjadi kewajiban Bupati Katingan untuk memprosesnya tentu atas pendapat dan rekomendasi BKD Katingan” ungkap Yanel S. E Sekretaris Komisi DPRD Katingan membidangi pemerintah hukum dan Kesra. Rabu, (29/02/17).

    Dirinya juga menambahkan, sesuai dengan fakta dan data salah satu pihak yang diduga pelaku adalah Bupati Katingan maka selama yang bersangkutan masih menjabat akan sulit dan bisa menjadi preseden buruk manajemen pengelolaan ASN di Katingan.

    “Kami akan terus mendorong agar dugaan kasus perselingkuhan ASN ini tetap diproses sesuai mekanisme yang ada”jelasnya.

    Sedangkan untuk kasus Ahmad Yantenglie, pihaknya mempercayakan penuh kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil keputusan. 

    “Kita percaya kepada MA untuk memutuskan, Apapun keputusan MA nantinya semua pihak wajib melaksanakannya” tegasnya. 

    Tambahnya, Farida Yeni dinilai yang melanggar  PP No 45 Tahun 1990, PP No 30 tahun 1980 dan PP No 2003 apakah Farida Yeni diberhentikan atau sebaliknya? Dan kenapa hingga sekarang pihak Eksekutif belum ada yang berani berkomentar mengenai Status PNS Farida Yeni.

    (Kwt/Beritasampit.co.id)