Berkas Pengeroyokan Telaga Antang Dilimpahkan Ke Kejari Sampit

    SAMPIT – Berkas Mondosio, pelaku pengeroyokan terhadap Yahya telah memasuki tahap II (P21), setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit menerima berkas tersebut dari Polsek Kuala Kuayan, Selasa (28/2).

    Seperti yang diketahui, tindak pidana kekerasan menyebabkan luka di bagian tubuh orang lain itu bermula ketika pada malam tahun baru (1/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur,  terjadi pertengkaran antara preman yang bernama Yahya mengeroyok Anton teman dari Terdakwa Mondosio.

    Karena Anton dipukul oleh Yahya, salah satu preman penjaga pintu portal keluar masuk truk pembawa kayu di Antang Kalang, akhirnya Anton mendatangi Mondosio, sekitar pukul 00.48 WIB, yang saat itu sedang berada di kampungnya desa Pulut Antang Kalang.

    Tidak terima temannya dikeroyok, Mondosio pun bersama Yahya berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sampai di sana, Mondosio langsung dihadang dan dilerai oleh Anggota TNI yang ada di TKP. Karena si Yahya yang sudah naik darah dan tidak terima dengan kedatangan Mondosio, Yahya pun langsung mencoba menusuk Anton dengan tombak, namun tindakan itu didahului Mondosio, yang menusuk Yahya sebanyak 1 kali pada bagian perut sebelah kanan. Sehingga langsung melarikan diri ke Rumah.

    Dalam pantauan wartawan media online Berita Sampit, tampak terdakwa mengakui perbuatannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bruriyanto SH, dan akan menjalani prores sidang sesui dengan kenyataan yang dia alami selama kejadian tersebut.

    Untuk diketahui, barang bukti yang disita, satu buah celana Jeans Merk Lois, satu buah jaket warna biru merk Dickies, dan sebilah pisau berukuran 14 cm, dan gangang berbentuk Burung. (im/beritasampit.co.id).