Mantap…DPRD Katingan Minta Badan Kepegawaian Daerah untuk Segara Tindak PNS Selingkuh

    KASONGAN – Undang-undang No.5 tahun 2014 dalam undang-undang ini, salah satunya pemerintah mengatur ketat kinerja PNS, Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya misalnya kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.

    Namun, mengapa Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Kasongan enggan berkomentar mengenai salah satu oknum PNS Farida Yeni yang bekerja di RSUD Mas Amsyar Kasongan yang ketangkap tangan oleh suaminya Aipda Sulis Heri bermesraan dengan Ahmad yantenglie Bupati Katingan tidak mengambil tindakan dari kasus yang lebih dari 1 bulan ini.

    Sebelumnya anggota DPRD Katingan Yanel telah mendorong BKD Katingan untuk segera memberikan pendapat dan Rekomendasi mengenai status PNS yang telah melanggar UU ASN tersebut. 

    “Kalau kasus yang terjadi di Katingan beberapa waktu yang lalu, menjadi kewajiban Bupati Katingan untuk memprosesnya tentu atas pendapat dan rekomendasi  BKD Katingan” Ungkap Yanel S. E sekretaris Komisi DPRD Katingan membidangi pemerintah hukum dan Kesra. Rabu, (01/02/17).

    Farida Yeni dinilai yang melanggar  PP No 45 Tahun 1990, PP No 30 tahun 1980 dan PP No 2003 apakah Farida Yeni diberhentikan atau sebaliknya? Dan kenapa hingga sekarang pihak Eksekutif belum ada yang berani berkomentar mengenai Status PNS Farida Yeni.

    (Kwt/Beritasampit.co.id)