Tiga Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Ditangkap Tim Gabungan

    PALANGKA RAYA – Masih ingat kejadian pengeroyokan pengeroyokan oleh sekitar lima orang debt collector atau penagih utang terhadap korban Serda Maf’rudhon yang merupkan anggota TNI Korem 102/Panju Panjung oleh enam orang penagih utang atau debt collector, Sabtu (18/2/2017) lalu telah di tangkap.

    Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu saat dimintai konfirmasi membenarkan ketiga pelaku penganiaan prajurit TNI AD telah ditangkap.

    “Ada tiga pelaku yang kita amankan terkait kasus penganiayaan terhadap anggota TNI oleh dept collector.” kata Kabid Humas dalam rilis yang diterima beritasampit.co.id, Selasa (28/2/2017)

    Ketiga pelaku ditangkap tempat yang berbeda di Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Dua Pelaku FN(22) dan AN (25) diserahkan langsung kepada tim gabungan oleh kedua orang tuanya di Desa Sanggu jalan Windu dekat jembatan Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.

    Sementara itu, RWL mantan anggota TNI ditangkap oleh tim gabungan satu jam setelah penyerahan FN dan AN, di Jalan Pahlawan Rt.031, Rw.004, Kecamatan Dusun Selatan dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan tiga paket narkoba jenis Shabu-shabu yang di bungkus plastik bening warna putih. Pada saat itu pelaku membuang namun terlihat anggota yang sedang melakukan penggeledahan.

    Ketiga pelaku di tangkap oleh Tim gabungan dari Unit Reskrim Polres Palangka Raya, Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Polsek Dusun Selatan, dan Polres Barito Selatan serta Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono juga turun ke lapangan.

    (dsz/beritasampit.co.id)