DPMPTSP Pulpis Tak Pandang Bulu, ASN Harus Kantongi IMB Sarang Walet

    Pulang Pisau – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai meminta kepada masyarakat setempat yang mendirikan bangunan walet untuk bisa melengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

    “Kita melihat saat ini semakin banyak masyarakat setempat dan masyarakat dari luar daerah yang berinvestasi mendirikan bangunan walet,” ucap Usis, Kamis (2/3/17).

    Lanjut Usis, diantara banguan walet yang didirikan masih belum mengantongi IMB. Pemerintah setempat pada dasarnya tidak memberatkan peluang-peluang investasi yang dibangun masyarakat, hanya saja dalam investasi ini disertai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar masyarakat nyaman dan aman dalam menjalankan usaha tersebut.

    Dari pendataan yang dilakukan DPMPTSP, Usis mengungkapkan bahwa jumlah bangunan walet yang ada mencapai 1.378 bangunan hingga awal Tahun 2017 ini. Dirinya berharap agar bangunan sarang burung walet yang sudah dibangun dan akan dibangun bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IMB, karena jumlah tersebut masih bertambah sering potensi yang ada di daerah setempat.

    Bukan hanya kepada masyarakat saja, Usis juga menekankan pemilik bangunan yang berstatus aparatur sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD wajib pula mengantongi IMB.

    “Tidak pandang bulu kalau soal IMB,”tutupnya (pra/beritasampit.co.id)