Guru Bolos Terancam Diberhentikan

    PULANG PISAU – Oknum guru nakal berinisial Y di SDN II Kanamit Barat Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) selama tiga tahun tidak pernah mengajar. Namun, gaji bersangkutan tetap dibayar.

    Padahal, yang bersangkutan sama sekali tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang guru. Parahnya lagi, oknum guru tersebut meski tidak masuk kerja hingga beberapa tahun tidak diberhentikan.

    Menanggapi hal tersebut Ir. Syaripudin Kepala Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (02/3/17) mengatakan tak pandang bulu siapapun orangnya akan dikenakan sanksi berat.

    “Kami akan memberikan sanksi berat kepada oknum tersebut dan tak menutup kemungkinan akan kami berhentikan secara tidak hormat. Sebab, sudah banyak yang kami berhentikan,”tegasnya. (pra/beritasampit.co.id)