Wah…Ternyata Suami Oknum Polisi Katingan Pernah Dilaporkan Masalah KDRT… Kok Lama Prosesnya? 

    KASONGAN – Seorang Istri oknum polisi yang menyuarakan isi hatinya lewat jejaring sosial Facebook yang meminta keadilan hukum atas dirinya dan ibu kandungnya akhirnya berkas tersebut sudah ditangan Kejaksaan Katingan. 

    Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami akun bernama Arsy Paramita atau (Desy Pararamita Sari) (27), warga Jalan Kompleks KPR BRI Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menceritakan pelakunya tidak lain suaminya, yang merupakan oknum anggota Polres Katingan berinisial AH.

    Sementara, setelah Berita Sampit melakukan pengecekan tentang kasus tersebut, AH suami Desy Paramita Sari tentang Kasus KDRT itu sudah dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), rabu 28 deaember 2016.

    Selain itu, KDRT tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Katingan dengan laporan polisi nomor : LP/P/118/X/2016/Polda Kalteng/Polres Katingan tanggal 13 Oktober 2016.

    “iya memang benar saya sampai melaporkan perkara ini (KDRT) karena sudah keterlaluan, bahkan ibu kandung saya juga mengalami kekerasan dan hingga sekarang belum ada kejelasan, ” ungkap Desy yang sudah 5 tahun menikah dengan suaminya AH.

    Hal sama dilakukan Ibu korban inisial S (58) sudah melaporkan ke Polda Kalteng nomor: STPL/185/X/2016/SPKT terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUH Pidana sesuai dengan laporan polisi model B nomor : LP/L/212/X/2016/SPKT tanggal 24 Oktober 2016.

    “Saya hanya mencari keadilan diri saya dan ibu saya saja, kalo memang masalah ini di anggap kecil kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan” pungkasnya. (kwt/beritasampit.co.id)