Masih Bermasalah, 4 Kecamatan Selatan Rapat Sosialisasi Tata Batas Wilayah

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Batas Wilayah 4 Kecamatan sebelah selatan yang berbatasan dengan Kabupaten tetangga antara Seruyan dan Katingan berlangsung di aula lantai dua Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Senin (6/3/2017).

    Rapat yang menghadirkan 4 Kecamatan dan 37 desa serta kelurahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB, siang. Menurut undangan yang molor membuat para kepala desa sempat gelisah terhadap acara itu. Namun mereka tetap menunggu pihak dari kabupaten. “Yang semestinya acara undangan jam 09.00 sudah mulai. Cape juga sampai satu jam menunggu” celetuk para kades yang lama menunggu.

    Rapat sosialisasi itu dipimpin Kabid Administrasi Pemerintahan Umum( Adpum) Kotim, Hawianan, didampingi Camat Mentaya Hilir Selatan, Syahrudin, Camat Mentaya Hilir Utara Yahya, Camat Pulau Hanaut H Eddy Masyami, yang diwakili Camat Teluk Sampit Muslih, Kapolsek Jaya Karya Iptu Irfan Mochammad Alireja dan Koramil 1015-06 Peltu Akhmad Yani.

    Hadir dalam sosialisasi itu semua Kepala desa dan lurah, dan Ketua BPD empat kecamatan, yakni Mentaya Hilir Selatan (MHS), Mentaya Hilir Utara(MHU), Pulau Hanaut dan Teluk Sampit.

    Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Hawianan memaparkan, sosialisasi ini, beberapa hal penting dan perlu saya sampaikan, yang pertama latar belakang mengapa kita sosialisasi ?. Pertama katanya, amanat ketentuan, apabila sudah dan jelas tapal batas itu, harus disampaikan oleh pemerintah.

    Kemudian pemerintah kembali memyampaikan kepada masyarakat. Dihadapan Kades dab BPD dia mencontohkan, dimana batas kita dengan milik-milik tetangga.” Batas kesepakatan, itu adalah kewenangan fihak provinsi. Kalau diantara dua kabupaten itu tidak sepakat, maka sesuai ketentuannya itu dari dinas provinsi untuk menegaskannya,” ujarnya.

    Dikatakan juga bahwa tapal batas wilayah antara dua Kabupaten tetangga itu, bersepakat. “Sudah proses dengan Kabupaten Katingan dan kita sudah menandatangani proses penetapan permendagrinya dan untuk Kabupaten Seruyan kesepakatannya sudah ada,” katanya.

    Lanjutnya, bahaa sekarang Kotim sudah ada tapal batas yang jelas. Hal ini sambungnya, sangat bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat. “Karena, sudah ada batasnya. Untuk kita pemerintahan desa kita lihat profil desa saja luas desa kita berapa. Kalau kita menetapkan hanya batas desa dengan desa disatu kecamatan. Dan ini menjadi kewenangan camat untuk memfasilitasinya. Tidak perlu camat mengambil langkah menetapkan itu. Sebaiknya dua desa itu yang bersepakat,” tandasnya.

    Pada rapat sosialisasi itu juga diberikan hak bertanya kepada kepala desa masing-masing untuk menanyakan persoalan yang terjadi di desanya yang masih belum clear dengan desa lainnya, maupun batas desa dengan kecamatan lainnya.


    Pada acara sosialisasi itu banyak terungkap dan disampaikan secara gamblang oleh pihak kades yang bertanya menyakut soal batas wilayah desanya masih komplin. Diantaranya, dua kecamatan seperti Kecamatan MHU, desa Pondok Damar dan desa Penyang Kecamatan Telawang.

    Diantara mereka masih bersoal karena penduduk kampung yang terbilang bisa dijadikan 2 Rukun Tetangga (RT) yang statusnya masih tak punya desa induk. Sehingga sampai saat ini kabarnya penduduk dua RT itu tak menerima pembangunan dari kedua desa tersebut.

    Dengan ada sosialisasi ini, semoga dua desa bersangkutan yang mempermasalahkan itu dapat menyelesaikan dengan kesepakatan bersama. (mar/beritasampit.co.id)