2 Pelaku Perjudian Bola Gulir Diringkus Polsek Tewang Sangalang Garing

    KASONGAN-Jajaran Polres Katingan melalui Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan meringkus dua pelaku perjudian Jenis Bola gulir tangkap tangan di Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan Senin 6 Maret 2017 Sekitar pukul 14.30 Wib.   

    Menurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Iptu Eko Priono,SH, kejadian tangkap tangan tersebut terjadi ketika pelaku sedang asik bermain judi jenis bola goler.

    “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 119.000.-, 1 ( satu ) buah bola goler warna biru,” ungkap Kapolsek Eko Priono.

    Adapun identitas pelaku Gustino (43) dan Suprianto (22) ditangan pelaku ditemui uang tunai sebesar Rp. 119.000, dan 1 (satu) buah bola goler warna biru.

    selanjutnya petugas langsung mengamankan / membawa terlapor ke polres katingan untuk di proses lebih lanjut. Pelaku di duga melanggar pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUH Pidana.

    (Kwt/Berita Sampit)