Dua Raperda Produk Hukum Sudah Ditanggapi Pemerintah Daerah

    SAMPIT – Paripurna Ke-3 terkait penyampaian pendapat oleh pemerintah daerah terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan produk hukum desa dan Raperda produk hukum daerah.

    Jhon Krislie selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, memimpin paripurna tersebut di ruangan paripurna DPRD Kotim Selasa (7/3/2017) yang dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati, serta kepada SKPD.

    Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Taufik Mukri selaku pejabat yang membacakan sambutan Bupati Kotawaringin Timur terkait pandangan perda yang diajukan DPRD Kotim mengungkapkan dalam penyampaiannya sangat penting 2 Raperda yang diajukan oleh DPRD baik produk hukum desa maupun produk hukum daerah.

    “Produk hukum desa sangat penting karena terbatasnya Sumberdaya Manusia (SDM) yang ada didesa mengenai hukum dan peraturan,” ujarnya. Kemudian lanjutnya, produk hukum daerah juga sangat penting seperti apa yang sudah di ajukan DPRD kepada pemerintah daerah.

    Adapun Perda yang diajukan DPRD Kotim tersebut antara lain pernyataan modal pemerintah daerah untuk Perusahaan Air Minum (PDAM) Daerah, larangan menjual minuman air berolkohol
    dan oplosan, serta perda Perubahan dalam peraturan perparkiran daerah.

    Dari ke 3 produk hukum tersebut maka harus perlu adanya dilakukan penyempurnaan dengan metode dan ketentuan yang berlaku serta perlu disanergikan dengaan peraturan perundang-undnangan serta peraturan menteri dalam negri. (fzl/Beritasampit.co.id)