Mengapa PT HPA Bisa Dikelola PT LMS, Apakah Ada yang Aneh?…Yuk Simak Kisahnya

    SAMPIT – PT Hati Prima Agro (HPA) Tbk merupakan salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Santer terdengar bahwa SK pembebasan pemberian kawasan hutannya PT HPA telah dicabut.

    “Pada saat itu pak bupati menanyakan apakah benar PT HPA, SK pembebasan pemberian kawasan hutan dicabut, dan dijawab oleh Dirjen Menteri kehutanan bahwa betul, pemberian kawasan hutan sudah dicabut,” kata Kabag Administrasi Ekonomi dan SDA Setda Kotim, Wim R.K Benung, kepada berita sampit, Rabu (8/3/2017).

    Wim juga menambahkan karena izinnya sudah dicabut oleh Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) mau tidak mau Bupati Kotawaringin Timur H. Supian Hadi, harus mencabut izin tersebut. 

    Sementara itu, atas pencabutan ini PT HPA keberatan dan menggugat Menteri Kehutanan dan Bupati Kotim.

    Wim menjelaskan ditingkat pertama Bupati Kotim dan Kemenhut kalah, dan Banding juga kalah lagi, hingga ketingkat ketiga.”Nah sampai ketingkat ketiga ini ternyata kita menang. Atas kemenangan ini tuntutan pencabutan yang dilakukan Bupati Kotim dan Kemenhut dikatakan sah,” ungkapnya.

    Lanjut Wim, pencabutan ini tidak mengubah fungsi kawasan tersebut, dan masih menjadi Hak Pengguna Lain (HPL).

    Sekarang perkebunan itu dikelola oleh PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS).

    Hingga berita ini di terbitkan kepastian mengapa PT Langgeng Makmur Sejahtera bisa mengelola perusahaan perkebunan tersebut masih ditelusuri.

    (bnr/beritasampit.co.id)