​Benarkah Calon Kades Boleh Dari Luar Desa,Ini Penjelasannya

    SAMPIT-Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) telah disepakati untuk direvisi, kata sepekat untuk menyesuaikan Perda dicapai dalam rapat yang dilaksanakan Kamis, 9/3/2017 di ruang rapat DPRD Kotim.

    Direvisinya perda supaya adanya singkronisasi antara Keputusan mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa “Bakal Calon Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak harus ber-KTP dan berdomisili di wilayah desa setempat”

    Menurut komentar Jhonkrisli selaku Ketua DPRD Kotawaringin  Timur mengenai revisi Perda tersebut mengungkapkan “Jika nanti Perda yang sesuai ketentuan MK itu selesai direvisi ulang oleh badan Legislatif (Baleg) dan disahkan, maka orang yang tidak berdomisili pada desa tempat pemilihan kepala desa itu berhak mencalokan diri”ujar Jhon

    Tetapi lanjut Jhon, dia hanya punya hak dipilih dan tidak punya hak untuk memilih, dan bagi calon yang terkendala akan perda yang lalu, nanti bisa mendaftar ulang, karena masa penjaringan akan dibuka kembali setelah hasil revisi Perda selesai.

    Jhon berharap perda tesebut supaya dapat cepat direvisi karena waktu pilkades yang mepet.

    “Saya berharap revisi ini bisa secepatnya selesai, ini kan cuma perubahan poinnya saja gak terlalu rumit lah, kemungkinan pada pertengahan April harus selesai, mengingat waktu kita mepet, tidak ada lagi pengunduran Jadwal untuk Pilkades”.pungkasnya.

    (Fzl/Beritasampit.co.id)