Benarkah Peralihan Pengelolaan Kebun PT HPA ke PT LMS Sudah Sesuai Prosedur ?

    SAMPIT – Perusahaan Terbatas Hati Prima Agro (PT HPA) merupakan salah satu perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang surat perizinannya dicabut oleh Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI).

    Walau sudah dilakukan pencabutan tidak mengubah fungsi kawasan tersebut, dan masih menjadi Hak Penguna Lain (HPL). Sekarang perkebunan itu dikelola oleh PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS).

    “Pemberian ke PT LMS ini karena kewenangan bapak bupati, karena dulu setelah pencabutan PT HPA banyak lahan-lahan eks PT HPA yang di kavling-kavling orang, dan pemerintah daerah tidak punya kemampuan untuk mengamankan area ini dan menjaganya,” kata Wim RK Benung selaku Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Kotawaringin Timur, (9/3/2017).

    Dia juga menambahkan atas dasar itu untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan kemudian ada permohonan dari PT LMS kepada Bupati Kotim.

    “Kemudian berdasarkankan rapat dan lain-lain, lalu diberikan ke PT LMS dengan ketentuan segala kewajiban yang melekat di PT HPA pada waktu itu menjadi tanggung jawab PT LMS baik itu adanya sangkut paut kepada negara maupun ganti rugi,” ungkapnya.

    Dan perlu di ketahui bahwa PT LMS bukan termasuk BGA Grup. Hingga berita ini di terbitkan beritasampit masih terus menelusuri dasar PT Langgeng Makmur Sejahtera bisa mengelola Perusahaan Perkebunan.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dani Rakhman berharap Pemerintah Daerah bisa memberikan penjelasan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim terkait aset negara tersebut. Seperti diketahui, PT HPA yang beroperasi di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur.

    Dalam perkembangannya perusahaan itu menghadapi masalah karena lahan yang mereka garap belum sesuai aturan, dan belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

    “Penegasan itu tertuang dalam putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung tanggal 24 Desember 2013 Nomor 435 K/TUN/2013. Artinya jika ini diberlakukan, maka PT HPA tidak diperbolehkan lagi beroperasi dan menjadi Aset Negara,”Kata H Dani, saat  ditemui ruangan DPRD

    Ia juga menambahkan apabila memang lahan itu diberikan izin kepada perusahaan sawit yang lain maka mestinya dilakukan lelang terbuka dan diumumkan. Sebab statusnya sudah menjadi aset negara.

    Dan bagai mana bisa lahan bekas PT.HPA tersebut sekarang dikelola oleh PT Langgeng Makmur Sejahtera bagai mana proses pengalihan lahan tersebut baik secara prosedur maupun ketentuan hukumnya. (bnr/beritasampit.co.id)