Bukti Fungsi Legislasi Tidak Jalan, Calon Kades Kecewa Minta Komisi  Dirombak 

    SAMPIT- Kinerja anggota DPRD Kotim kini menjadi sorotan dan kini berhadapan dengan desa-desa yang sedang menghadapi pemilihan kepala desa. Tidak tanggung-tanggung dengan dasar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara anggota Legislatif, khususnya badan Legislasi dan Pemerintah Kabupaten Kotim pada Kamis (9/3/2017) memutuskan sesuatu tanpa melibatkan desa yang terkait.

    Akibat keputusan RDP tersebut dengan memutuskan penundaan menimbulkan kini polemik dan protes.

    Dasar penundaan dengab alasan perda yang bertentangan dengan Keputusan MK, padahal Perda yang adalah peraturan yang dibuat oleh pihak Legislatif dan telah melewati proses konsultasi termasuk ke pemerintah provinsi Kalteng  pada tahun 2016 ini disebut tidak menyesuaikan pada putusan MK yang diterbitkan pada tahun 2015 lalu.

    Dengan adanya hal ini tiga calon Kepala Desa merasa dirugikan baik secara materil maupun tenaga lantaran mengikuti persyaratan yang sudah terlanjur dilaksanakan atas ketetapan dari pihak panitia tersebut.

    Bahkan mereka meminta agar Ketua DPRD Kotin Jhon Krisli mengevaluasi para anggota-anggota komisi maupun badan legislasi agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Saya minta ketua DPRD mengevaluasi kinerja anggota-anggota komisi maupun badan,supaya menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar dan tidak asal buat,” ungkap Calon Kades Bukit Raya ini kemarin.

    Sedangkan Calon Kades Rubung Buyung juga mengharapkan agar hal ini tidak membuat keresahan dan berdampak krisis kepercayaan masyarakat kepada pihak penyelenggara maupun pihak pemerintah serta Legislatif itu sendiri.

    “Jangan menyisakan pertanyaan bagi masyarakat itu harapan saya, karena mereka membuat aturan itu atas dasar kunjungan kerja, kunjungan kerja itu makan uang negara berapa banyak, kasian masyarakat kalau seperti ini jadinya,” ungkap AN kemarin via telpon.

    (drm/berita sampit.co.id)