Panitia Pilkades di Kotim Mulai Mundur, Imbas Produk Hukum Tak Jelas…Siapa yang Salah ?

    SAMPIT – Dampak ketidakjelasan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 81 Desa se Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata mulai bermunculan.

    Salah satunya adalah panitia pelaksana Pilkades di beberapa desa, mulai mengundurkan diri dan menyerahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencari penggantinya.

    Hal ini terjadi, juga disebabkan oleh produk hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim, cacat hukum dan bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sehingga pelaksanaan tahapan penjaringan bakal calon kepala desa disetop sampai ada keputusan tetap. Ironisnya Perda Pilkades Kotim ini disahkan oleh DPRD Kotim setelah adanya keputusan MK di tahun 2016.

    Sehingga pelaksanaan Pilkades yang dilakukan saat itu seperti di Desa Pelantaran dinilai cacat hukum. DPRD yang seyognyanya melaksanakan pengesahan Perda tersebut dibilai asal dan tidak mengerti hukum.

    Imbaas dari kelemahan tersebut yakni terhambatnya proses Pilkades 2017 di Kotim, 81 Desa di Kotim terancam tidak memiliki Kades definitif, panitia Pilkades dirugikan karena sudah ada mengeluarkan biaya probadi untuk persiapam pelaksanaa Pilkades.

    Pj. Kepala Desa Sumber Makmur, Teguh Adinegoro, S.Pd, Kecamatan Parenggean, Kotim, menyayangkan hal itu. Dari laporan panitia Pilkades di desanya merasa sangat dirugikan. Apa sebab, karena panitia Pikades diwilayahnya sudah nengeluarkan biaya pribadi untuk persiapan pelaksanaan Pilkades.

    “Panitia Pilkades diwilayah kami itu ada yang profesinya sebgai guru. Pekerjaan sebagai pengajar mulai terbangkalai akibat penundaan Pilkades yang sering mundur. Walaupun Kepsek nya memahami, tetatpi tetap saja ada rasa kurang enak dengan orang tua murid. Kalau ada penundaan tanpa kejelasan jadwal nya, mungkin saja guru ini mempertimbangkan untuk mundur,” ujar Teguh, Jumat (10/3/2017).

    Planjut teguh bahwa akibat produk hukum yang keliru ini sangat banyak dampak yang dirasakan, bakal calon menjadi tidak karuan, panitia pelaksana Pilkades menjadi bingung, bahkan anggaran yang dikeluarkan oleh desa juga bertambah sehingga harus menggunakan dana talangan dari sumber PAD desa.

    Untuk itu Teguh berharap agar pemerintah daerah dan DPRD bisa cepat menyelesaikan masalah ini dan pelaksanan Pilkades dapat terlaksana dengan baik. Sementara itu dari informasi yang didapat beritasampit beberapa desa lain juga sudah mengeluarkan surat resmi pengunduran diri. Jika hal ini terus berlanjut maka pelaksanaan Pilkades di Kotim akan semakin membingungkan.

    Sebelumnya poin penting dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 9 Maret 2017 antara DPRD Kabupaten Kotim dengan Pemkab Kotim, yakni Panpilkades terhitung tanggal 10 Maret 2017 agar tidak melanjutkan tahapan/kegiatan Pilkades berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan SK Panpilkab No.140/2/PANPILKADESKAB/2017, hingga permasalahan Perbup selesai. (raf/beritasampit.co.id)